Profil BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga desa resmi yang mempunyai tugas - tugas sebagaimana tersebut di bawah ini :
Tugas BPD :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkanaspirasi masyarakat;
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
- Menyusun tata tertib BPD
Adapun susunan pengurus dari struktur organisasi pengurus BPD periode 2013-2019 adalah sebagai berikut:
Ketua | : Somawijaya |
Wakil Ketua | : - |
Sekretaris | Iwan Ratminto |
Anggota | : |
|